Syarat
dan
Ketentuan
QRIS
SinarPay
Efektif
20
November
2025
Terms of Service Illustration

Pengantar

Syarat dan Ketentuan dibawah ini merupakan perjanjian dan bentuk kesepakatan yang mengikat yang menjelaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam penggunaan layanan QRIS yang disediakan oleh PT Sinar Digital Nusantara (selanjutnya disebut “SinarPay” atau “Kami”) oleh pengguna atau merchant (selanjutnya disebut “Anda”).

Dengan mendaftar dan menggunakan layanan yang kami sediakan, maka Anda akan dianggap telah membaca dan menyetujui dan patuh terhadap semua isi dalam dokumen Syarat dan Ketentuan ini.

Definisi

  1. SinarPay QRIS adalah layanan yang menghubungkan penjual (Merchant) dengan penerbit alat bayar (Issuer) untuk memberikan kemudahan bagi pembeli dalam melakukan pembayaran secara mobile dengan menggunakan teknologi QR (Quick Response) code.
  2. QRIS adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
  3. Merchant adalah orang, perorangan atau badan usaha yang menjalankan usaha di bidang penjualan barang dan/atau jasa, dan dalam lingkup Perjanjian ini menyetujui untuk menerima pembayaran melalui e-money yang disediakan Penerbit uang elektronik melalui QR Payment “QRIS”.
  4. Hari Kerja adalah hari kerja resmi di wilayah Republik Indonesia atau hari beroperasinya kliring yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
  5. Harga jual Merchant adalah harga produk/layanan yang dikenakan oleh Merchant dimana di dalamnya sudah termasuk MDR/Transaction Fee dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  6. Transaksi adalah transaksi pembayaran dengan metode pembayaran dari Penerbit yang dilakukan oleh User di Merchant melalui QRIS yang diterbitkan oleh SinarPay.
  7. User adalah pembeli yang bertransaksi dengan Merchant atau pengguna mobile banking atau mobile application yang dikeluarkan oleh Penerbit.
  8. Penerbit dalam hal ini adalah Bank atau Lembaga Non-Bank yang menerbitkan uang elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, yang digunakan oleh Useruntuk melakukan pembayaran QRIS ke Merchant.
  9. Merchant Discount Rate atau MDR adalah biaya yang dinyatakan dalam persentase Harga Jual Merchant yang merupakan hak SinarPay yang dibebankan kepada Merchant sehubung dengan Transaksi dimana besarannya dicatatkan pada Perjanjian Kerja Sama.
  10. Merchant Discount Rate atau MDR adalah biaya yang dinyatakan dalam persentase Harga Jual Merchant yang merupakan hak SinarPay yang dibebankan kepada Merchant sehubung dengan Transaksi dimana besarannya dicatatkan pada Perjanjian Kerja Sama.
  11. Open API Pembayaran (Application Programming Interface) adalah kode unik yang diberikan kepada Merchant untuk mengintegrasi layanan QRIS yang disediakan oleh SDN dengan sistem atau layanan yang dimiliki Merchant.
  12. SNAP (Standar Nasional Open API Pembayaran Pembayaran) adalah panduan teknis yang dibuat oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk mempermudah pertukaran data dan integrasi antara penyedia layanan pembayaran dan pihak ketiga melalui antarmuka pemrograman aplikasi (Open API Pembayaran).
  13. Layanan adalah layanan penyediaan sistem pembayaran digital bagi Pengguna yang sudah memberikan bukti identitas diri KTP dan telah memperoleh verifikasi dari SinarPay (sudah KYC).
  14. Dalam hal Pengguna yang sudah memberikan bukti identitas diri tersebut berhak atas layanan seperti : QRIS dan merchant dashboard.
  15. PIN (Personal Identification Number) Sistem Pembayaran SinarPay adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna serta harus dicantumkan/di input oleh Pengguna pada saat menggunakan Layanan Sistem Pembayaran SinarPay. Password dan PIN digunakan untuk membuktikan bahwa Pengguna bersangkutan adalah yang berhak atas layanan Sistem Pembayaran SinarPay.
  16. Password adalah kombinasi huruf dan angka yang dibuat oleh Pengguna untuk mengakses servis dan aplikasi Sistem Pembayaran SinarPay dan bisa diubah oleh Pengguna.
  17. Waktu Cut-Off adalah waktu dimana seluruh transaksi yang dilakukan pada hari tersebut tercatat oleh SinarPay sebagai dasar untuk pembayaran kepada Merchant dan dalam hal ini adalah pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat.
  18. Pending Settlement adalah waktu dimana laporan transaksi yang sudah dilakukan olehMerchant terkirim ke bagian finance untuk dilakukan proses pelimpahan dana ke rekening Merchant
  19. Dashboard adalah platform berbasis web yang disediakan dan dikelola oleh Kami untuk pengguna, di mana pengguna dapat mengelola penggunaan Layanannya seperti laporan, statistik, serta riwayat transaksi.

Layanan QRIS SinarPay

Layanan QRIS yang disediakan oleh SinarPay adalah QRIS Dinamis yang dibuat setiap kali akan melakukan transaksi melalui Dashboard SinarPay. Dashboard SinarPay memuat informasi berupa, informasi saldo, detail transaksi, history transaksi, statistik transaksi, data settlement, dan menu bantuan. Untuk merchant yang akan menggunakan fitur API milik SinarPay harus berbentuk entitas perusahaan.

Syarat Pendaftaran

  1. Pengguna mengakses laman web www.sinarpay.co.id dan memilih menu “Daftar Sekarang”
  2. Pengguna mengisi data dan informasi yang diminta seperti :
    1. Nama,
    2. Tanggal Lahir,
    3. Nomor Telepon/Nomor Handphone,
    4. E-mail, dan
    5. Lain-lain (seperti dokumen legalitas perusahaan, NPWP untuk entitas perusahaan) di situs laman web SinarPay.
  3. Mengupload Scan/Screenshot/Capture bukti identitas diri yang sah (KTP), Swafoto dengan KTP, Foto Outlet, NPWP (untuk entitas perusahaan) dan upload dokumen legalitas perusahaan (untuk entitas perusahaan).
  4. Persyaratan data lebih lengkap dijelaskan pada “Kebijakan dan Privasi”
  5. Membaca, memahami, menyetujui Syarat dan Ketentuan Sistem Pembayaran SinarPay. Serta memberikan bukti persetujuannya dalam bentuk PKS yang akan diberikan oleh SinarPay.

Ketentuan Penggunaan

  1. Pengguna atau merchant dapat menggunakan fitur QRIS Dinamis dan menerima pembayaran pada rekening merchant SinarPay setelah akun merchant lolos tahap verifikasi yang dilakukan oleh SinarPay.
  2. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
    1. Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). SinarPay tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Pengguna.
    2. Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi.
  3. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Sistem Pembayaran SinarPay dan disetujui oleh Pengguna adalah tidak dapat dibatalkan.
  4. Setiap perintah yang telah disetujui dari Pengguna yang tersimpan pada pusat data elektronik SinarPay merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Pengguna kepada SinarPay untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
  5. Sistem Pembayaran SinarPay menerima dan menjalankan setiap perintah dari Pengguna sebagai perintah yang sah dan untuk itu SinarPay tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna SinarPay, Password dan PIN atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Pengguna dengan sebagaimana mestinya.
  6. SinarPay berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Pengguna, apabila:
    1. Saldo rekening Pengguna di Sistem Pembayaran SinarPay tidak cukup.
    2. SinarPay mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
    3. Pengguna belum melengkapi proses KYC (Know Your Customer), sehingga Pengguna tidak dapat menggunakan fitur-fitur tertentu.
  7. Sebagai bukti bahwa Transaksi yang diperintahkan Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Sistem Pembayaran SinarPay, Pengguna akan mendapatkan komunikasi tentang Transaksi melalui e-mail Pengguna/merchant dashboard Pengguna.
  8. Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
    1. Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Sistem Pembayaran SinarPay, semua perintah Pengguna yang diterima Sistem Pembayaran SinarPay akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
    2. Bukti atas perintah dari Pengguna kepada Sistem Pembayaran SinarPay yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data elektronik SinarPay dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Sistem Pembayaran SinarPay, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
  9. SinarPay berhak menghentikan Layanan Sistem Pembayaran SinarPay untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh SinarPay untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh SinarPay, dan untuk itu SinarPay tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.

Hak dan Kewajiban

  1. Hak SDN
    1. Berhak untuk membatasi, memblokir, atau menghentikan layanan jika Merchant melanggar ketentuan yang ada dalam Perjanjian atau hukum yang berlaku.
    2. Berhak untuk menaikkan MDR bagi Merchant Personal dari 0% - 0,3% menjadi 0,7% jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung tanggal aktivasi akun jumlah transaksi melebihi IDR 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Merchant.
    3. Berhak untuk mengelola dan memproses data yang dimiliki oleh Merchant, dengan tetap mematuhi dan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Proses pengelolaan dan pemrosesan data Merchant dilakukan dengan menjaga keamanan dan kerahasiaan data.
  2. Kewajiban SDN
    1. Mengelola dan merawat sistem pembayaran agar tetap beroperasi dengan baik.
    2. Memberikan dukungan teknis atau operasional kepada Merchant untuk memastikan transparansi dalam setiap transaksi.
    3. Melaksanakan SOP yang telah ditetapkan untuk operasional layanan sistem pembayaran antara SDN dengan Merchant.
    4. Mematuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan otoritas terkait lainnya, termasuk kewajiban penyimpanan data transaksi di pusat data.
  3. Hak Merchant
    1. Menerima pembayaran dari SinarPay sesuai dengan yang tertuang di Perjanjian ini, minimal 1 Hari Kerja atau maksimal 5 Hari Kerja diluar hari libur, hari besar, dan hari minggu.
    2. Penggunaan dan perlindungan data Merchant sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
  4. Kewajiban Merchant
    1. Mematuhi segala ketentuan yang tertera pada Perjanjian ini.
    2. Menjaga nama baik SinarPay serta penerbit yang telah bekerjasama dengan SinarPay.
    3. Menjaga Data dan Informasi Rahasia yang diterima atau yang dikelola oleh dan dari pihak SinarPay.
    4. Menyediakan produk/layanan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
    5. Menjual produk/layanan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
    6. Melakukan kegiatan pemasaran bersama-sama dengan SinarPay sesuai kesepakatan.
    7. Bersedia diaudit oleh Bank Indonesia serta otoritas lain yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang jika diperlukan.
    8. Melakukan integrasi QRIS dan/atau metode pembayaran lainnya sesuai tata cara yang disepakati bersama antara Para Pihak.
    9. Menerima pembayaran dengan Mobile Application oleh User melalui Kode SinarPay dan tidak diperbolehkan untuk menolak ataupun membebankan biaya tambahan kepada User pada saat melakukan Transaksi.
    10. Memastikan penyerahan barang/jasa terlaksana setelah pembayaran selesai dilakukan oleh User.
    11. Memastikan pengembalian dana (Refund) yang diminta oleh pihak User dilaksanakan sesuai dengan nominal transaksi yang dilakukan.
    12. Memberikan, dan/atau menunjukan bukti pembayaran kepada User atas Transaksi yang berhasil.
    13. Membayar MDR kepada SinarPay dimana pembayaran MDR tersebut dilakukan dengan cara pemotongan Harga jual Merchant sebesar MDR yang dilakukan oleh SinarPay dalam rangka pembayaran kepada Merchant atas transaksi berhasil. Total biaya untuk setiap transaksi QRIS adalah:
      1. Usaha Mikro Transaksi < IDR 500.000 = 0%
      2. Usaha Mikro Transaksi > IDR 500.000 = 0,3%
      3. Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar = 0,7%
      4. Pendidikan = 0,6%
      5. Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO) = 0,4%
      6. Government to People (G2P) seperti bantuan sosial, People to Government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba) = 0%

      Penetapan MDR akan ditentukan berdasarkan bisnis analisis yang dilakukan oleh pihak SinarPay, segala perubahan pada MDR Merchant akan diberitahukan dan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak Merchant.

    14. Melakukan refund dana kepada SinarPay apabila terjadi pembayaran ganda atau pembayaran dengan mekanisme yang disepakati bersama.
    15. Menampilkan logo atau merek dagang termasuk QRIS, di lokasi Merchant, di lokasi lainnya yang dimana tidak melakukan perubahan, modifikasi pada nama dan/atau logo QRIS yang tercetak pada media atau sarana apapun, kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
    16. Memberikan pernyataan tertulis dari Beneficial Owner (jika ada) bahwa yang bersangkutan adalah pemilik sah dari dana usaha milik Merchant.
    17. Menanggung ganti rugi jika terjadi:
      1. Apabila terdapat keluhan User atas barang/jasa yang disediakan oleh Merchant dan dibeli oleh User.
      2. Apabila terjadi gangguan pada koneksi internet atau jaringan komunikasi atau gangguan pada Penerbit sehingga menyebabkan gagalnya transaksi.
      3. Atas tuntutan hukum dari User atau pihak ketiga lainnya.
      4. Atas segala risiko akibat kesalahan informasi yang dituliskan oleh Merchant pada data isian saat registrasi Merchant.
      5. Kegagalan Penerbit dalam memenuhi kewajibannya yang menyebabkan terganggunya pembayaran kepada Merchant.

Biaya Layanan

Dalam menggunakan layanan QRIS SinarPay, Anda akan dikenakan biaya layanan berupa potongan MDR pada setiap transaksi QRIS yang dilakukan (besaran MDR tergantung dari jenis kategori merchant) MDR yang diterapkan pada layanan QRIS SinarPay adalah MDR yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

  1. Usaha Mikro Transaksi < IDR 500.000 = 0%
  2. Usaha Mikro Transaksi > IDR 500.000 = 0,3%
  3. Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar = 0,7%
  4. Pendidikan = 0,6%
  5. Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO) = 0,4%
  6. Government to People (G2P) seperti bantuan sosial, People to Government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba) = 0%

Selain itu potongan juga ditetapkan pada setiap kali settlement dengan biaya Rp.2.500 settlement akan dilakukan pada hari kerja (senin-jumat), besaran biaya tersebut berlaku untuk transfer kepada semua Bank.

Prosedur Transaksi

  1. Generate dan Pemindaian Kode QRIS

    Untuk dapat bertransaksi menggunakan layanan QRIS SinarPay merchant dapat meng-generate QRIS pada dashboard SinarPay atau pun otomatis melalui website atau sistem milikmerchant yang terintegrasi dengan SinarPay.

    Untuk merchant yang men-generate QRIS melalui dashboard SinarPay, merchant harus memastikan nominal dengan benar agar tidak terjadi kesalahan transaksi, dan juga memastikan kode QRIS ditampilkan dengan jelas kepada pembeli.

    Untuk merchant yang menggunakan layanan API QRIS SinarPay maka wajib melakukan uji coba dan memastikan bahwa sistem atau websitemilik merchant sudah terintegrasi dengan baik dengan API QRIS SinarPay tanpa ada kendala.

  2. Settlement

    Pelimpahan dana hasil transaksi pembayaran akan dilakukan oleh SDN paling cepat 1 (satu) Hari Kerja dan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja. Apabila pelimpahan dana jatuh pada hari Sabtu s/d Minggu, atau Hari Libur, maka proses pelimpahan dana tersebut akan dilakukan SDN selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya,

    Settlement akan dilakukan secara auto settlement setiap hari, untuk apabila saldo dana lebih dari Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).

    1. Saldo lebih dari Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) baru dapat dilakukan settlement, agar beban merchant tidak terlalu besar jika nilai transaksi masih sedikit.

Batasan Transaksi

Batasan pada setiap satu QRIS Dinamis SinarPay yang digenerate adalah sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga jika merchant akan melakukan transaksi dengan nominal di atas Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) merchant harus menggenerate dua atau lebih QRIS dinamis SinarPay, potongan MDR akan berlaku pada setiap QRIS yang digunakan untuk pembayaran, sedangkan untuk batasan jumlah transaksi harian pada setiap merchant SinarPay adalah sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Ketentuan Jumlah Maksimal Transaksi Harian Merchant :

  1. Jika saldo pada dashboard merchant SinarPay sudah mendekati Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) maka QRIS yang dapat digenerate selanjutnya tidak akan dapat melebihi total Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), misalnya jika saldo Anda akun SinarPay Anda adalah Rp49.900.000 maka QRIS yang dapat digenerate selanjutnya adalah Maksimal Rp100.000, sehingga jika menginput nominal diatas Rp100.000 QRIS tidak akan dapat dibuat.

API

Untuk memperoleh akses API di SinarPay, calon merchant diwajibkan memiliki badan usaha dan tidak berbentuk perorangan. Setelah melakukan pendaftaran dan memastikan akun SinarPay telah terverifikasi, merchant dapat mengajukan permohonan akses API. Sebagai bagian dari proses pengajuan, merchant diwajibkan untuk mengisi formulir data tambahan yang sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Setelah merchant mendapatkan API SinarPay, merchant wajib melakukan UAT yang akan didampingi oleh pihak SinarPay sebelum layanan benar benar digunakan untuk live.

Pengembalian Dana (Refund)

Proses pengembalian dana atau Refund hanya bisa dilakukan jika dana belum dilakukan settlement, pengajuan refund dapat dilakukan paling lambat jam 23.59 pada hari yang sama dengan tanggal transaksi dan hanya dapat direquest melalui Nomor WA SinarPay (082123311950) dengan melampirkan nomor ID Transaksi yang tertera pada detail transaksi pada dashboard merchant, serta bukti transaksi terkait misalnya berupa struk pembelian, nota dll jika diminta oleh pihak SinarPay.

Pengiriman dana Refund hanya akan dilakukan pada hari kerja. Pada proses refund, merchant harus memiliki saldo lebih pada akun SinarPay karena ada biaya MDR 0,7 persen yang telah dipotong pada saat transaksi akan diambil dari sisa saldo merchant dan juga akan ada biaya transfer bank sebesar Rp2.500.

Pengiriman dana Refund hanya dapat dilakukan langsung kepada Rekening pembeli sehingga (tidak bisa dikirimkan melalui rekening yang terdaftar pada akun SinarPay) saat mengajukan refund, merchant harus mengisi data rekening Bank milik Pembeli.

Penundaan Transaksi dan Penolakan Transaksi serta Hubungan Usaha:

SinarPay berhak untuk melakukan penundaan atau penolakan transaksi yang dilakukan olehmerchant, hal ini didasarkan pada regulasi yang dipatuhi oleh SinarPay selaku Penyedia Jasa Pembayaran yang berupaya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

SinarPay berhak untuk melakukan Penundaan Transaksi apabila :

  1. Merchant melakukan transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari Tindak Pidana.
  2. Calon merchant atau merchant diketahui atau patut diduga memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana
  3. Calon merchant atau merchant diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.

Penundaan transaksi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan. Kecuali terdapat arahan tertentu dari Pihak yang berwenang atau Regulator.

SinarPay berhak untuk melakukan Penolakan Transaksi, Hubungan Usaha apabila:

  1. Calon Merchant, Merchant, dan/atau Beneficial Owner tidak memenuhi ketentuan data Persyaratan untuk Identifikasi dan Verifikasi.
  2. SinarPay mengetahui dan patut menduga bahwa calon merchant, merchant, dan/atau Beneficial Owner menggunakan nama fiktif dan/atau anonim
  3. SinarPay meragukan atau tidak meyakini kebenaran identitas dan informasi calon merchant,merchant dan/atau Beneficial Owner.
  4. Terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan pengetahuan tentang merchant, serta profil bisnis dan profil risiko merchant.
  5. Merchant tidak dapat memenuhi informasi yang dibutuhkan SinarPay untuk memahami maksud dan tujuan usaha/transaksi/sumber dana
  6. Memiliki sumber dana Transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Penghentian Akses Layanan

Akses layanan Sistem Pembayaran SinarPay akan dihentikan oleh SinarPay apabila:

  1. Pengguna meminta kepada Sistem Pembayaran SinarPay untuk menghentikan akses Layanan Sistem Pembayaran SinarPay secara permanen yang antara lain disebabkan oleh:
    1. Pengguna lupa akan akses Password/Password dan atau akses PIN Sistem Pembayaran SinarPay.
    2. Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui Layanan Sistem Pembayaran SinarPay.
    3. Akun Sistem Pembayaran SinarPay termasuk dalam investigasi penipuan.
    4. Pengguna yang melakukan penghentian penggunaan layanan atau menutup akun SinarPay tidak akan dikenakan biaya apapun.
  2. Diterimanya laporan tertulis dari Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya Password dan PIN Sistem Pembayaran SinarPay Pengguna oleh pihak lain yang tidak berwenang.
  3. Data pengguna masuk ke dalam DTTOT dan DPPSPM terbaru yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, yang menyebabkan akun anda akan dilakukan pemblokiran serta merta.

Perubahan Data

Untuk merchant yang melakukan perubahan data sensitif seperti Data Pribadi, perubahan data usaha dapat dilakukan melalui permohonan kepada Customer Service SinarPay. Untuk data lama yang berhasil diubah tidak akan dapat digunakan kembali di kemudian hari.

Pada saat proses perubahan data, khususnya perubahan rekening yang akan digunakan merchantuntuk melakukan settlement, akun SinarPay merchant tidak akan bisa digunakan untuk men-generate QRIS dan menerima transaksi untuk sementara waktu sampai Perubahan data Rekening selesai dan disetujui oleh Customer Service SinarPay.

Password, dan PIN

  1. Password dan PIN merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Pengguna.
  2. Pengguna wajib mengamankan Password dan PIN Sistem Pembayaran SinarPay dengan cara:
    1. Tidak memberitahukan Password dan PIN Sistem Pembayaran SinarPay kepada orang lain
    2. Berhati-hati menggunakan Password dan PIN Sistem Pembayaran SinarPay agar tidak terlihat orang lain.
  3. Dalam hal Pengguna mengetahui atau menduga Password dan PIN Sistem Pembayaran SinarPay telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password dan PIN Sistem Pembayaran SinarPay.
  4. Segala perintah dan transaksi berdasarkan penggunaan Password dan PIN Sistem Pembayaran SinarPay oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna
  5. Penggunaan Password dan PIN pada Layanan QRIS SinarPay mempunyai kekuatan hukum, sehingga karenanya Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan Password dan PIN Layanan QRIS SinarPay dalam setiap perintah atas transaksi Sistem Pembayaran SinarPay juga merupakan pemberian kuasa dari Merchant kepada SinarPay untuk melaksanakan Transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan Pembayaran settlement ke rekening merchant yang terdaftar pada layanan QRIS SinarPay.
  6. Kuasa sebagaimana tersebut diatas tidak dapat berakhir karena alasan apapun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Pengguna masih memperoleh Layanan Sistem Pembayaran SinarPay.
  7. Segala penyalahgunaan Access Password/Password Sistem Pembayaran SinarPay merupakan tanggung jawab Pengguna. Pengguna dengan ini membebaskan SinarPay dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Access Password/Password Sistem Pembayaran SinarPay.

Tata Cara Pengaduan

Aduan mengenai layanan QRIS SinarPay dapat disampaikan melaui media berikut :

  1. Telepon atau kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi SinarPay, yaitu 082123311950.
  2. Kirim pesan melalui email support@sinarpay.co.id.
  3. Buat tiket bantuan di Dashboard SinarPay.
  4. Pengguna maupun calon pengguna yang mengirimkan pengaduan, permintaan informasi, klarifikasi, maupun saran kepada Customer Service terkait layanan SinarPay, tidak akan dikenakan biaya dalam bentuk apa pun oleh SinarPay.

Perubahan Syarat dan Ketentuan

Kami berhak untuk mengubah, memperbarui dan menambah isi pada dokumen Syarat dan Ketentuan ini, jika terdapat perubahan pada isi dokumen ini maka kami akan mengirimkan pemberitahuan sebelumnya paling lambat pada 30 hari kerja sebelum Syarat dan Ketentuan yang baru mulai berlaku.

Maka dari itu pengguna memiliki waktu selama 30 hari kerja terhitung dari tanggal pemberitahuan untuk memberikan tanggapan atas perubahan yang kami lakukan, jika dalam waktu 30 hari kerja tersebut pengguna tidak memberikan tanggapan, maka SinarPay berhak untuk menganggap bahwa pengguna menyetujui perubahan tersebut. Setelah perubahan pada isi dokumen ini mulai berlaku, maka kami akan memberikan pemberitahuan kembali untuk memastikan pengguna mendapatkan informasi terkait Syarat dan Ketentuan terbaru.